Bupati Demak Tanggapi 3 Raperda Usulan DPRD, Begini Katanya

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 17:40 WIB
Bupati Demak Eisti'anah usai mengikuti Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak.  (Zaidi)
Bupati Demak Eisti'anah usai mengikuti Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak. (Zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak Eist'anah tanggapi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kabupaten Demak.

Tiga Raperda usulan DPRD Demak yakni, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pandangan umum Bupati Demak disampaikan melalui Rapat Paripurna ke 23 Masa Sidang III DPRD Kabupaten tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak Angkat Bicara Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Hal Ini Harus Disiapkan

Salah satu yang menjadi sorotan Bupati Demak Eisti'anah yakni, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Kata dia, Raperda ini mendasar pada Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat, namun ada beberapa pertanyaan dan masukan yang kami sampaikan," kata Bupati Demak Eist'anah dalam pidatonya.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan yakni, pada Pasal 37 Raperda yang mengatur terkait penyerapan budaya asing menjadi budaya Indonesia.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

"Mohon dapat dijelaskan maksud dan tujuannya, apakah ini merupakan kearifan lokal yang diatur dalam Raperda?," ucapnya.

Kemudian terkait Ketentuan Bab IV Pasal 49 Raperda yang mengatur terkait penyelesaian sengketa kebudayaan daerah.

"Apakah Bupati mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kebudayaan daerah? Seperti apa batasan pengertian sengketa kebudayaan daerah yang dimaksud?" ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Demak Eisti'anah juga turut menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Perikanan, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (Zaidi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X