Gigit Jari! Polemik Keputusan Afirmasi PPPK 2023, Tambahan Nilai Seleksi Tenaga Honorer Ada Syarat Khusus?

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 07:55 WIB
Ilustrasi - keputusan afirmasi PPPK 2023 yang menjadi polemik baru bagi tenaga honorer. (Dok. KemenPAN RB)
Ilustrasi - keputusan afirmasi PPPK 2023 yang menjadi polemik baru bagi tenaga honorer. (Dok. KemenPAN RB)

Afirmasi PPPK 2023 untuk tenaga teknis memiliki bobot penambahan nilai sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki peserta seleksi PPPK tenaga teknis.

Untuk jenis jabatan fungsional tenaga teknis harus memenuhi persyaratan wajib tambahan dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai (afirmasi).

Jika tenaga teknis memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi, maka hanya dapat memilih satu jenis sertifikat sebagai sumber afirmasi.

Sedangkan untuk tenaga guru, Afirmasi PPPK 2023 hanya diperuntukkan bagi peserta seleksi yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 DIBUKA! Cara Buat Akun di SSCASN BKN Lengkap, Catat Jadwal Terbaru Seleksi

Afirmasi PPPK 2023 yang didapatkan dapat mencapai nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Keputusan afirmasi PPPK 2023 ini menjadi polemik baru bagi tenaga honorer baik teknis maupun guru.

Mengapa demikian?

Afirmasi PPPK 2023 yang telah diputuskan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk peserta seleksi yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan sertifikat kompetensi.

Baca Juga: Burung Perkutut Katuranggan yang Satu Ini Bisa Tangkap Siluman Rubah Ekor 9? Ternyata Tuahnya Sangat Kuat!

Hal ini menjadi kekecewaan tersendiri bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lama di atas 10 tahun, yang mungkin belum memiliki serdik dan sertifikat kompetensi, bahwa tidak adanya penambahan nilai pada seleksi rekrutmen PPPK 2023 sehingga peluang lulus akan jauh lebih kecil.

Itulah informasi terkait Afirmasi PPPK 2023 yang menjadi polemik tersendiri bagi tenaga honorer. Semoga bermanfaat!(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X