Apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus Dalam Seleksi CASN 2023? Oh, Ternyata Ini Bedanya

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi - perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus pada seleksi CASN 2023. (Dok. Kominfo)
Ilustrasi - perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus pada seleksi CASN 2023. (Dok. Kominfo)

AYOSEMARANG.COM -- Dalam seleksi CASN 2023 ini terdapat formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus.

Apa perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus yang ada dalam seleksi CASN 2023 ini?

Pada Seleksi CASN dan PPPK tahun 2023, membuka formasi untuk 2 kategori PPPK yaitu Umum dan Khusus.

Baca Juga: Gigit Jari! Polemik Keputusan Afirmasi PPPK 2023, Tambahan Nilai Seleksi Tenaga Honorer Ada Syarat Khusus?

Berikut adalah penjelasan perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus pada seleksi CASN 2023.

PPPK Umum adalah formasi PPPK untuk pelamar baru yang belum menjadi ASN/PNS.

Kemudian untuk PPPK Khusus adalah ditujukan kepada pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Non-ASN.

Seperti yang disampaikan melalui Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Lengkap Passing Grade PPPK 2023, Pendaftar Wajib Tahu!

Dijelaskan bahwa PPPK Khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks THK-II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga Non-ASN yang dimaksud adalah orang yang melamar formasi pada instansi tempat ia bekerja.

Para pelamar PPPK Khusus harus minimal 2 tahun bekerja secara terus menerus pada instansi yang dilamar.

Itu ditunjukkan dengan bukti Surat Keterangan Bekerja yang diketahui dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja instansi setempat.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Hanya Buka 30 Jenis Formasi PPPK 2023? Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X