Syarat Lengkap Lamar CPNS dan P3K atau PPPK Kemenag 2023, Ada 4.000 Lebih Formasi!

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 07:14 WIB
Syarat lengkap untuk melamar CPNS dan P3K atau PPPK Kemenag 2023.  (kemenag go.id)
Syarat lengkap untuk melamar CPNS dan P3K atau PPPK Kemenag 2023. (kemenag go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tahun 2023. Ini syarat lengkap untuk melamar.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali, mengungkapkan jumlah formasi dan waktu dimulainya pendaftaran seleksi untuk PPPK dan CPNS.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat 22 September 2023, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Formasi Dosen CPNS Kemenag 2023 Lengkap dengan Link Pendaftaran, Dibutuhkan 57 PTKN

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama," tambahnya.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN.

Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi (https://sscasn.bkn.go.id).

Untuk mendaftar CPNS Kemenag 2023, ada persyaratan umum dan khusus.

Baca Juga: Praktis Pakai HP, Cara Cek Nomor Ijazah SMA untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berikut rangkuman AyoSemarang.com tentang persyaratan dan kriteria CPNS dan PPPK Kemenag 2023 yang dikutip dari kemenag.go.id.

Kriteria Pelamar:

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Persyaratan:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2023 Dibuka, Ini Perbedaan Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X