Menggiurkan! Gaji PPPK 2023 dari Golongan I hingga Golongan VIII, Pantas Banyak Peminat, Segini per Bulan

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 11:40 WIB
Ilustrasi - gaji PPPK 2023. (Dok. Pemkab Rembang)
Ilustrasi - gaji PPPK 2023. (Dok. Pemkab Rembang)

5. Gaji PPPK golongan V: Rp2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: 3 Prodi Unggulan Akreditasi A di UMY, Sepi Peminat Tetapi Lulusan Punya Prospek Kerja dan Gaji Menjanjikan

Nominal diatas belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda-beda setiap instansi dan lembaga.

Itulah daftar gaji PPPK 2023 dari golongan I hingga golongan VIII. Tertarik?(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: BPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X