AYOSEMARANG.COM -- Gaji PPPK 2023 sudah diatur dalam Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dewasa ini, banyak yang memburu formasi dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Dari berbagai formasi baik PPPK guru hingga PPPK teknis dan fungsional lainnya menjadi tujuan para pelamar, tidak lain dan tidak bukan karena tergiur dengan gaji PPPK 2023 yang ditawarkan pemerintah.
Baca Juga: Praktis Pakai HP, Cara Cek Nomor Ijazah SMA untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Gaji PPPK dan tunjangannya berbeda dengan gaji PNS dan tunjangannya.
Gaji PPPK juga terbagi atas beberapa golongan yang sudah ditentukan, dari golongan I hingga golongan VIII.
Berikut daftar lengkap Gaji PPPK 2023 golongan I hingga Golongan VII.
Daftar Gaji PPPK 2023 Lengkap
Baca Juga: Syarat Lengkap Lamar CPNS dan P3K atau PPPK Kemenag 2023, Ada 4.000 Lebih Formasi!
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Baca Juga: Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN 2023 Lengkap Contohnya untuk Daftar PPPK