Kapan KIP Kuliah 2023 Cair? Ini Jadwal Lengkapnya Guys, Coba Cek Deh!

photo author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 16:44 WIB
Kapan KIP Kuliah 2023 Cair? Ini Jadwal Lengkapnya Guys, Coba Cek Deh/ Ilustrasi (pixabay)
Kapan KIP Kuliah 2023 Cair? Ini Jadwal Lengkapnya Guys, Coba Cek Deh/ Ilustrasi (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Kalau kamu sedang bertanya-tanya soal kapan KIP Kuliah 2023 cair, maka artikel ini pasti bisa membantu.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai kapan KIP Kuliah 2023 cair. Tentunya kamu akan membahas semua hal terkait kapan KIP Kuliah 2023 cair ini.

Mulai dari semester ganjil, sampai dengan semester genap. Kami akan membahas semuanya secara lengkap dan terperinci.

Oiya, tahukan kamu kalau KIP Kuliah pencairannya ada 2 pembagian? Ya, pembagiannya adalah pencairan semester ganjil dan juga semester genap.

Ada yang bilang kalau pembagian ini bedasarkan beberapa alasan yang sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.

Mengingat bahwa beasiswa KIP Kuliah ini merupakan program pemerintah, maka merekalah yang berwenang untuk mengaturnya.

Baru-baru ini, pemerintah bahkan memutuskan untuk melakukan pengurangan kuota KIP Kuliah 2023.

Jadi, kuota beasiswa ini semakin sedikit jumlahnya, dan persaingan pun akan semakin ketat. Diluar itu semua, kapan KIP Kuliah 2023 cair? Ini dia informasinya:

Jadi, kapan KIP Kuliah 2023 cair terbagi jadi 2 bagian. Untuk semester ganjil, pencairan akan dilakukan mulai dari awal September hingga Februari 2024.

Lalu, untuk semester genap akan dicairkan pada Maret hingga Agustus 2024.

Ngomong-ngomong, untuk KIP bisa dicairkan ia harus melewati beragam tahapan sebagai berikut:

1. Pengiriman surat permohonan pencairan KIP Kuliah dan juga data mahasiswa penerima KIP yang dilakukan oleh universitas masing-masing.

Surat permohonan dan data ini akan dikirimkan kepada Kemendikbud untuk diproses.

2. Selanjutnya, Puslapdik Kemendikbud biasanya gelar SPP serta SPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X