Dapat Godaan Memihak Caleg dan Capres, Pj Bupati Batang Tegas Tak akan Ikut Sebarkan

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 18:15 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memipin apel pagi.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memipin apel pagi.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Pesta demokrasi pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung tahun 2024.

Berbagai metode berkampanye saat ini sangat variatif, termasuk memanfaatkan media sosial yang sangat cepat penyebarannya.

Terkait hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas.

Baca Juga: Siap-Siap Payung! Cek Prakiraan Musim Hujan di Jawa Timur, Turun Mulai Oktober 2023?

Surat edaran pun diterbitkan untuk tidak memihak pada pasangan calon, meskipun ASN memiliki hak pilih.

Ia mengakui, seringkali mendapat notifikasi berupa ajakan untuk mendukung salah satu calon.

Notifikasi itu ia dapat baik lewat Instagram, WhattsApp bahkan iklan lain di media sosial.

Baca Juga: Ratusan Santri Kembali Suporteri PSIS Semarang Bikin Merinding, Sempat Sholat Jemaah di Depan Stadion

“Kalau pun saat ini saya sudah punya pilihan pasti tidak akan saya sebarluaskan karena larangan itu sudah tertulis jelas. Jadi harus dipatuhi,” kata Lani Dwi Rejekin usai memimpin apel pagi, di halaman Pendopo, Kabupaten Batang, Senin 2 Oktober 2023.

Godaan untuk memihak salah satu calon kata dia, memang selalu ada.

Namun sebagai ASN harus menjaga netralitas abdi negara karena ada sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.

Baca Juga: 5 List Drama Korea yang Tayang di Bulan Oktober 2023, Mau Nonton Drakor yang Mana Aja nih?

“Buat masyarakat Batang sebagai pemilih harusnya lebih bijak ketika mendapati sebuah informasi digital, hindari kata-kata beraroma SARA," kata Lani.

"Khusus bagi para ASN, jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan kampenye digital, jaga selalu netralitas mendekati tahun politik,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X