Marak Wartawan Gadungan, JMSI dan PWI Batang Hadirkan Anggota Dewan Pers

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:18 WIB
Peserta pelatihan jurnalistik foto bersama dengan Ahli Pers, Rustam Fachri Mandayun anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etik Dewasa Pers dan Direktur Umum Perumda) Air Minum Sendangkamulyan Batang, Siswandi Hambali Mandayun.  (Foto: dok.)
Peserta pelatihan jurnalistik foto bersama dengan Ahli Pers, Rustam Fachri Mandayun anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etik Dewasa Pers dan Direktur Umum Perumda) Air Minum Sendangkamulyan Batang, Siswandi Hambali Mandayun. (Foto: dok.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Maraknya wartawan gadungan mengusik kehidupan pers yang menjalankan profesi kewartawanan secara profesional.

Fenomena dan permasalahan itu, membuat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Batang dan Pekalongan yang berkolabaroasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Batang mengundang Ahli Pers dari Dewan Pers.

Kegiatan tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendangkamulyan Batang.

Ahli Pers, Rustam Fachri Mandayun anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etik Dewasa Pers mengatakan, fenomena wartawan gadungan yang tidak bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik membuat miris dan merendahkan wartawan yang menjalankan profesi secara profesional.

Fonomena itu, tidak hanya terjadi di Kabupaten Batang saja, namun hampir menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia.

"Dulu saya merasa bangga dengan profesi saya sebagai wartawan, tapi sekarang merasa miris dan malu dengan maraknya prilaku aktivitas wartawan gadungan,"ungkap Rustam Fachri Mandayun, Kamis 12 Oktober 2023.

Mantan wartawan Tempo itu juga mencontohkan kejadian yang baru-baru ini viral, dimana ada sekolompok orang yang mengaku wartawan dan protes hanya diberi uang Rp10 ribu dari salah satu Kades.

"Ini memalakukan dan menyedihkan sekali. Mereka mengklaim profesi wartawan direndahkan dengan hanya dihargai senilai Rp10 ribu. Sebenarnya bukan profesi wartawan yang direndahkan, tapi justru mereka dalam tanda kutip oknum itu yang merendahkan dirinya sendiri," tegasnya.

"Tapi efek buruknya, adalah temen-teman wartawan yang berkompeten terimbas, namanya jadi jelek dan yang pasti ini tidak bisa dibiarkan," tambahnya.

Untuk itulah kata Rustam, perlunya wartawan untuk tetap teguh kepada kode etik jurnalistik. Karena tanpa Kode Etik Jurnalistik, pekerjaan jurnalistik dapat saja menyebarkan berita- berita bohong yang dapat menyesatkan semua pembaca.

"Jadi bukan cuma UU Pers saja yang dijadikan pedoman, kode etik jurnalistik juga wajib dijadikan pedoman dan diimplementasikan dalam keseharian para jurnalis,"jelasnya.

Kode etik jurnalistik kata Dia, ditetapkan agar para wartawan dapat menyusun berita yang akurat, valid, berimbang, dan kredibel. Semua etika yang tercantum dalam kode etik ini hendaknya menjadi pedoman bagi pekerja media, terutama wartawan atau jurnalis.

Rustam Fachri Mandayun menyimpulkan bahea ada tiga alasan mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik, yakni: Kode etik jurnalistik adalah pedoman wartawan dalam bekerja, menjadi pedoman profesi ketika bekerja di lapangan dan ketiga digunakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi berita.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda) Air Minum Sendangkamulyan Batang, Siswandi Hambali Mandayun yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, tujuan dalam pelatihan ini sebagai upaya danbdukungan agar para wartawan yang bertugas di Kabupaten Batang sesuia dengan kaidah kode etik jurnalistik dan terstruktur dalam penulisan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X