Hakim Belum Baca Vonis Kematian Mirna, Prof Eddy Tahu Jessica Wongso Bakal Dipenjara, Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:09 WIB
Hakim Belum Baca Vonis Kematian Mirna, Prof Eddy Sudah Tahu Jessica Wongso Bakal Dipenjara (YouTube Deddy Corbuzier)
Hakim Belum Baca Vonis Kematian Mirna, Prof Eddy Sudah Tahu Jessica Wongso Bakal Dipenjara (YouTube Deddy Corbuzier)

"Ya, mengapa saya begitu yakin, bila kasus lain 2006 pertama di pengadilan 2016 kasus ini. Saya sudah 500 kali jadi saksi ahli. Pernah menjadi ahli atas satu kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, saya begitu yakin terdakwa bukan pelaku, dan Alhamdulilah dibebaskan," jawab Prof Eddy.

"Mengapa kasus Jesica begitu firm, karena saya membaca satu persatu, melihat cctv, dan lainnya dan membentuk satu puzzle baru saya bersedia menjadi saksi ahli. Saya tidak pernah meragukan Jessia bersalah," lanjutnya.

Bahkan sebelum vonis hakim dibacakan, Prof Eddy meyakini Jessica bakal dijatuhi hukuman. Pasalnya duplik yang dibacakan kuasa hukum kontradiktif menurutnya.

"Simpel saja dari awal kuasa hukum mengatakan Mirna mati bukan karena sianida. Untuk membangun konstruksi bahwa Mirna mati bukan karena sianida. Sayangnya saat duplik mereka mengatakan yang mercuni Mirna dalah Rangga (pelayan Olivier). Kontradiktif, di satu sisi tidak mengakui Mirna mati karena sianida tapi saat duplik mengatakan yang meracuni Mirna dalah Rangga yang disuruh Arief suaminya Mirna dan diberikan uang. Ini gagal berargumentasi," sambungnya.

Baca Juga: Jessica Wongso Sudah Packing Baju Yakin Bebas dari Kematian Mirna Salihin: Aku Sudah Siap

Prof Eddy kembali mengingatkan kasus kematian Mirna Salihin sesungguhnya tidak perlu dipertanyakan kembali. Karena telah melewati lima sidang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan 2 kali Peninjauan Kembali (PK).

Dari 15 hakim yang mengadili di lima pengadilan, semuanya meyakini Jessica Wongso bersalah.

Tidak satu hakim pun yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Jessica Wongso tidak bersalah salah satunya adalah Almarhum Artidjo Alkostar, seorang hakim yang dikenal masyarakat luas memiliki integritas tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X