3 Fakta Sandhy Handika JPU dalam Sidang Sianida Jessica Mirna: Istri, Kasus yang Ditangani hingga Kekayaan

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 10:58 WIB
Fakta JPU sidang Jessica Mirna kasus Sianida, Sandhy Handika (Tangkapan layar TikTok)
Fakta JPU sidang Jessica Mirna kasus Sianida, Sandhy Handika (Tangkapan layar TikTok)

AYOSEMARANG.COM - Sandhy Handika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kopi sianida Jessica Mirna, kini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut lantaran film dokumenter Netflix: Ice Cold sedang menjadi trending topic di masyarakat Indonesia.

Kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 silam, kini ramai dibahas kembali disorot.

Baca Juga: Ayah Mirna Salihin Ngaku Bisnisnya Sepi dan Bangkrut, Ini Profil Edi Darmawan dan Profesinya Sekarang

Pasalnya, dalam kasus tersebut Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 tahun.

Namun sejak munculnya dokumenter tersebut, banyak fakta baru yang terungkap dan kasus tersebut dinilai banyak kejanggalan.

Sosok Sandy Handika, nampaknya menjadi sorotan masyarakat karena pernyataannya yang menyebut bahwa jika Jessica Wongso dinyatakan tidak bersalah, maka citra buruk akan didapatkan para jaksa.

Dalam dokumenter Ice Cold pun, diketahui Jessica Wongso merasa Sandhy Handika menekannya selama persidangan kematian Mirna Salihin.

Baca Juga: Edi Darmawan Ungkit Soal Agama saat Bahas Kematian Mirna, Ternyata Beda Keyakinan, Dia Nasrani Saya....

Berikut 3 fakta tentang Sandhy Handika Jaksa Penuntut Umum kasus kopi sianida Jessia Mirna.

1. Sandhy Handika sudah memiliki istri yang merupakan finailis Puteri Indonesia.

Istri Sandhy tersebut bernama Riri Ananingdyah Wibisono, yang memenangkan gelar Puteri Indonesia Favorit Kepulauan Jawa 2015.

2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Marion Dandy dan Shane Lukas pada Mei 2023, yang salah satunya adalah Sandhy Handika.

Baca Juga: Ayah Mirna Pemasok Senjata? Ternyata Ini Pekerjaan ASLI Edi Darmawan, Pantas Kenal Banyak Polisi Berpangkat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X