DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Pariwisata Demak melakukan penandatanganan MoU tahap dua terkait dengan regulasi sewa kios pujasera di kawasan Wisma Khasanah.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung di ruang pertemuan serbaguna Dinas Pariwisata Demak, Kamis 12 Oktober 2023.
Acara penandatanganan MoU sewa kios pujasera dipimpin langsung Sekretaris Dinas Pariwisata Demak Kurnia zauharoh, turut hadir pula Ketua Paguyuban Kios Sri Kadarini, bersama dengan perwakilan beberapa penyewa kios.
Baca Juga: Sosialisasi Lomba Video Gempur Rokok Ilegal, Dinas Pariwisata Demak Sambangi Desa Wisata Tlogoweru
“Penandatanganan yang dilangsungkan bersama sama dengan penyewa kios yang telah melunasi pembayaran sewa kios selama lima bulan, terhitung dari bulan Agustus hingga Desember ini. Diharapkan mampu menjadi langkah dalam mempertahankan ketertiban sistim sewa kios yang dikelola oleh pihak Dinas Pariwisata Demak bersama para penyewa,” kata Kurnia.
Dirinya pun menambahkan, bahwasannya dengan adanya penandatanganan MoU, sistem regulasi sewa kios di antara Dinas Pariwisata Demak, selaku pengelola dan para penyewa kios diharapkan berjalan selaras dan sinergis, sesuai isi dari MOU yang telah disetujui bersama.
Baca Juga: Link, Periode, dan Syarat Pendaftaran Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Demak 2023
"Selaku pengelola dan para penyewa kios diharapkan berjalan selaras dan sinergis, sesuai isi dari MOU yang telah disetujui bersama," pungkasnya.