BATANG, AYOSEMARANG.COM -Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Dr. Sutomo ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang.
Penertiban itu dilakukan karena tata letak lapak dagangan yang terlalu memakan badan jalan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Batang Susilo Mulyono menyatakan bahwa sebelum melakukan tindakan sudah beberapa kali melakuan imbauan kepada para PKL.
Baca Juga: Luas Banget! Waterboom Terbengkalai di Jawa Tengah Kini Dipenuhi Semak Belukar, Tempat Uji Nyali?
Namun tidak diindahkan maka tindakan selanjutnya dilakukan penertiban.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga telah memberikan waktu atau jadwal buka.
Susilo menyebut tujuan penertiban ini tujuannya agar pejalan kaki mendapatkan haknya.
Baca Juga: Ketua DPC PDIP Demak Sumringah Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
“Kami menertibkan lapak dagangan PKL yang tetap membandel. Kami juga edukasi supaya ketika jualan tetap memperhatikan kenyamanan pejalan kaki,” katanya, saat memantau penertiban PKL di Jalan Dr. Wahidin, Kabupaten Batang, Rabu (18/10/2023).
Waktu jam buka lapak kaki luma itu, pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-23.00 WIB.
Namun seringkali para PKL membuka lapaknya melebihi batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Tebak-tebakan Lucu TTS: Kopi Apa yang Suka Ketawa? Orang Jawa Pasti Tahu Jawabannya Nih
"Bahkan ada juga yang lapaknya ditinggal di trotoar, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki,” jelas Susilo.
Satpol PP Kabupaten Batang akan terus melakukan penertiban agar keindahan kota tetap terjaga dan kenyamanan pun dirasakan pejalan kaki di ruang publik.