BLT Dana Desa Oktober 2023 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Nominalnya: Bisa Dapat Sampai 12 Kali!

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:06 WIB
BLT Dana Desa Oktober 2023 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Nominalnya: Bisa Dapat Sampai 12 Kali/ Ilustrasi (pixabay)
BLT Dana Desa Oktober 2023 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Nominalnya: Bisa Dapat Sampai 12 Kali/ Ilustrasi (pixabay)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan Bansos BLT Dana Desa Bulan Oktober 2023 yang sudah cair.

BLT (Bantuan Langsung Tunai) sudah dicairkan kepada KPM setiap desa di seluruh daerah Indonesia.

BLT Dana Desa akhirnya kembali cair pada minggu kedua bulan Oktober 2023 kepada KPM di seluruh Indonesia dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Pemerintah Indonesia semakin gencar untuk melakukan program kerja pengentasan kemiskinan di setiap daerah di Indonesia hingga sampai ke cakupan wilayah terkecil itu desa.

Setiap desa di seluruh wilayah Indonesia mengalokasikan anggaran dana APBD untuk melaksanakan program pemerintah yaitu BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa merupakan program Pemerintah melalui Kemensos RI yang bertujuan untuk penghapusan kemiskinan di desa-desa dengan cara pemberian bantuan uang tunai kepada kepada keluarga yang tercatat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan memakai alokasi sumber dana yang berasal dari dana desa (APBD desa).

Pada Bulan Oktober 2023, Angin segar bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Mengapa demikian?

Pasalnya Pemerintah melalui Kemensos RI kembali mencairkan BLT Dana Desa 2023

BLT Dana Desa merupakan bantuan sosial yang berasal dari alokasi dana desa yang diperuntukkan bagi KPM di seluruh desa di Indonesia yang tidak mendapatkan Bansos PKH maupun BPNT 2023.

BLT Dana Desa akan diberikan kepada kepada KPM yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Desa atau tercatat di Data Penerima Bantuan (DPB) di desa masing-masing.

KPM yang dapat menerima bantuan dana desa dan wajib tercatat di DPB desa harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut.

1. Tercatat sebagai keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan dan harus memiliki kriteria kemiskinan ekstrem.

2. Tidak mempunyai pekerjaan atau kehilangan mata pencaharian.

3. Memiliki kerentanan terhadap sakit atau keluarga dengan riwayat penyakit kronis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X