4. Bukan penerima Bansos PKH maupun BPNT
5. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
6. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19
7. Anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Selain itu, untuk dapat menerima BLT Dana Desa harus terdaftar Di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
KPM yang sudah terdaftar sebagai DPB desa maka dapat menerima BLT dana desa sebesar Rp 300 ribu per bulan 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2023.
Bantuan BLT Dana Desa juga dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan setiap pencairan sebesar Rp900ribu.
Lalu kapankah pencairan BLT Dana Desa periode Bulan Oktober 2023 sebesar Rp 300ribu ini?
Dilansir dari laman resmi Info Bansos, BLT Dana Desa sudah mulai dicairkan di masing-masing desa seluruh Indonesia ada di minggu ke dua, ada pula yang cair pada pertengahan bulan Oktober 2023 akan tetapi waktu pencairan tiap desa di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda-beda.
Hal ini terpantau dari laman resmi tiap daerah di Indonesia misalnya beberapa daerah sudah menerima BLT Dana Desa periode bulan Oktober 2023.
Salah satu contohnya di pencairan BLT Dana Desa di Desa Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang sudah menyalurkan uang tunai BLT Dana E kepada KPM desa (17/10/2023) di Aula Kantor Desa Pengulon.
Seluruh KPM yang sudah tercatat dalam DPB Desa Pengulon menerima uang tunai BLT Dana Desa periode Oktober 2023 sebesar Rp300ribu.
KPM yang menerima BLT Dana Desa di Desa Pengulon cukup membawa KTP dan sampah plastik. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah desa mengurangi penggunaan dan penumpukan limbah sampah plastik yang ada di wilayah Desa Pengulon.
Aparat Pemerintah Desa Pengulon juga mengantarkan BLT Dana Desa kepada penerima bantuan atau KPM jika berhalangan hadir karena sakit.
Upaya pemerintah dengan pencairan BLT Dana Desa sebagai langkah kongkret pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat miskin atau kurang mampu sehingga uang tunai yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembelian sembako pokok.