AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kabupaten Demak melayangkan surat penundaan pembangunan rumah susun (rusun) di lahan eks Kantor Kecamatan Sayung di Desa Purwosari, Kecamatan Sayung.
Penundaan ini semula ditengarai adanya protes dari masyarakat setempat yang menolak adanya pembangunan rusun Purwosari. Karena belum ada titik temu akhirnya Pemkab Demak melayangkan surat penundaan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet mengaku tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan rusun Purwosari di lahan eks Kecamatan Sayung.
"Tidak ada (koordinasi dengan Dewan), kita sendiri makanya tidak tahu," ujarnya belum lama ini.
Orang yang akrab disapa FBS itu juga menyayangkan, tidak adanya sosialisasi dini terhadap masyarakat yang berimbas pada penolakan.
"Sosialisasi awal ini yang kita sayangkan terhadap masyarakat yang terlambat, tahu-tahu sudah diukur dan bergejolak seperti ini," katanya.
Ditanya soal keluhan masyarakat Desa Purwosari, ia mengira masyarakat takut apabila lahan eks Kecamatan Sayung diurug saat banjir rob akan berdampak pada sekitarnya.
"Itu kan dianggap masyarakat mendadak, sehingga mereka khawatir kalau rob datang mereka akan tenggelam. yang saya dengar seperti itu," tukas Slamet. (Zaidi)