Sudah 31 Tahun Berdiri, Hotel Bintang 4 di Yogyakarta ini Terancam Bangkrut Lantaran Punya Hutang ke Karyawan

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:05 WIB
Ilustrasi. Sebuah hotel di Yogyakarta ini terancam bangkrut gegera punya hutang ke karyawan. (Pexels.com/Pixabay.)
Ilustrasi. Sebuah hotel di Yogyakarta ini terancam bangkrut gegera punya hutang ke karyawan. (Pexels.com/Pixabay.)


AYOSEMARANG.COM – Ada sebuah hotel bintang 4 di Yogyakarta yang rumornya terancam segera bangkrut.

Usut punya usut, hotel bintang 4 di Yogyakarta tersebut telah dituntut oleh puluhan karyawannya lantaran mereka tidak mendapatkan hak-haknya.

Padahal, hotel bintang 4 di Yogyakarta ini sudah berdiri sejak tahun 1992, atau sudah berumur sekitar 31 tahun.

Baca Juga: Anggarkan Dana Rp30 Miliar, Stadion FIFA di Jawa Tengah ini Masih Gunakan Tribun Tangga, Padahal....

Tentu sangat disayangkan jika benar nantinya hotel bintang 4 di Yogyakarta ini dinyatakan bangkrut mengingat namanya sudah sangat tersohor di wilayah tersebut.

Hotel terkenal di Yogyakarta, awalnya dikelola dan dikembangkan oleh PT Puri Lestari Indah.

Namun, kejayaannya selama bertahun-tahun seakan anjlok lantaran dampak pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia.

Baca Juga: Bakal Daftar ke KPU Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Gibran: Doakan Ya

Penurunan drastis dalam jumlah kunjungan wisatawan juga tercatat menjadi penyebab utama banyaknya pengusaha hotel terpaksa menutup usahanya.

Tidak mengherankan bahwa pengelola hotel ternama di Yogyakarta tidak mampu membayar gaji karyawan mereka.

Bahkan, beberapa dari karyawan yang belum menerima gaji merupakan tenaga kerja lama yang telah mengabdi di perusahaan tersebut sejak pertama kali diresmikan di tahun 1992.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair Oktober 2023? Cek Nama Penerima Secara Online Lewat HP, Link Login Disini!

Bahkan, jumlah gaji karyawan yang harus dibayarkan yakni mencapai Rp863 juta.

Selain itu, pengelola hotel juga telah mengabaikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X