Sehingga dana yang cair langsung ke iuran rutin, jadi bukan berupa uang tunai langsung.
Tujuan dari bantuan ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan juga menekan angka kemiskinan ekstrem.
Jadi dengan begitu, yang diterima para penerima bansos PBI JK ini yakni berupa layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan gratis.
Lantas bansos PBI JK ini untuk siapa?
Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu harus tahu syarat penerima bansos PBI JK dibawah ini:
1. Terdaftar di DTKS.
2. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Mempunyai E-KTP.
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Gimana apakah kamu menjadi penerima bansos PBI JK 2023 juga?
Demikian informasi terkait, syarat dan jenis bantuan dari bansos PBI JK. Semoga bermanfaat.