AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten tahun 2024 jika ada kenaikan upah sebesar 15 persen.
Provinsi Banten termasuk memiliki UMK yang tinggi tiap Kabupaten/ Kota pada tahun 2023 yaitu kisaran Rp2-4 jutaan tiap bulannya.
Jika tahun 2024 akan ada kenaikan upah sebesar 15 persen maka UMK kabupaten/kota tertinggi di Provinsi Banten adalah Kota Tangerang dan UMK terendah adalah Kabupaten Lebak.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten tahun 2024 memang belum resmi diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Pemerintah Provinsi Banten.
Untuk sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pendalaman materi terkait berapa kenaikan UMK yang bisa direalisasikan pada tahun 2024 dengan mempertimbangkan tiga hal krusial, antara lain hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara upper middle income country.
Sampai memasuki akhir Oktober 2023, Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah memasuki tahap akhir pengambilan keputusan tentang besaran kenaikan upah tiap Kabupaten/Kota di Indonesia dengan mengadakan serap aspirasi.
Hasil dari tahapan serap aspirasi tentang Kebutuhan Hidup Layak tiap kabupaten/kota ini akan menuju satu keputusan resmi pengumuman berapa kenaikan upah minimum kabupaten/kota tiap provinsi di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Jika mengacu tahun lalu, Pemprov Banten mengumumkan keputusan UMK tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Untuk penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023, beberapa hal yang menjadi pertimbangan, antara lain laju pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan inflasi.
Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten berpengaruh terhadap besaran kenaikan upah UMK Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2023, Pemrov Banten menetapkan kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Akan tetapi seiring banyaknya desakan para buruh melalui Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024, maka Kemnaker mengkaji secara mendalam dan melakukan survei terpadu di dasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.