Undang-Undang dan Norma Bunyikan Klakson yang Jarang Diketahui, Jangan Asal Pencet!

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi. Undang-undang dan norma bunyikan klakson di jalan raya. (Unsplash.com/Casper Munk)
Ilustrasi. Undang-undang dan norma bunyikan klakson di jalan raya. (Unsplash.com/Casper Munk)

Lalu dalam kondisi seperti apa kita sebagai pengendara dilarang membunyikan klakson ?

a. Klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

b. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

Demikianpembahasan tentang undang-undang dan norma bunyikan klakson yang ternyata jarang diketahui.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X