Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan untuk UMP 2024 akan ditetapkan dan pengumuman paling lambat tanggal 21 November 2023.
Tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November.
Besaran tersebut merupakan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Apabila para buruh menerima UMK Semarang 2024 menjadi lebih tinggi setelah UMP Jawa Tengah 2024 naik, tentu akan meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan minat beli.
Demikian informasi terkait tanggal pengumuman UMK Semarang 2024 dan UMP Jawa Tengah 2024 yang diusulkan naik 15 persen. (Arip Nuraripin)