AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan estimasi UMK Jawa Timur 2024 jika ada kenaikan sebesar 15 persen.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berada Provinsi Jawa Timur tahun 2023 masih berkisar antara Rp2-4 jutaan, dan menjadi standar pemberian gaji atau penghasilan para pegawai swasta atau buruh tiap bulannya.
UMK Jawa Timur tahun 2024 jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen maka Surabaya dan Gresik menjadi dua kabupaten/kota dengan UMK tertinggi.
Baca Juga: Besaran UMK Sleman 2024 Apabila UMP Jogja 2024 Naik 15 persen, Tahun Depan Gaji Naik
Sedangkan Malang masih masuk sepuluh besar deretan kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi di Jatim tahun 2024, dengan nominal mencapai Rp3,6 juta.
Banyak yang masih bertanya-tanya dan tentunya berharap, terutama para pekerja swasta dan buruh, yang menanti keputusan pemerintah terkait dengan ada atau tidaknya kenaikan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan sekarang sudah memasuki tahap akhir serap aspirasi, di mana tahapan ini akan menentukan keputusan ada atau tidaknya kenaikan upah minimum dan berapa persentase kenaikannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberikan informasi resmi bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Naik 15 Persen? Gaji UMK Bisa Tembus 5,6 Juta per Bulan
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Sekarang yang sering muncul di berita adalah desakan para serikat buruh yang ingin meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.
Jika menelaah tahun 2023, besaran kenaikan upah minimum untuk UMK Jawa Timur tahun lalu mencapai 6-7%.
Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan kenaikan UMP pada tahun 2023 dengan persentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.