29. UMK Pacitan tahun 2024 sebesar Rp2.157.270,25 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.480.860,78 per bulan
30. UMK Bondowoso tahun 2024 sebesar Rp2.154.504,13 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.477.679,75 per bulan
31. UMK Madiun tahun 2024 sebesar Rp2.154.251,34 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.477.389,04 per bulan
32. UMK Magetan 2024 adalah: Rp2.153.062,37 (UMK 2023) + 15% = Rp2.476.021,72 per bulan
33. UMK Bangkalan tahun 2024 sebesar Rp2.152.450,83 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.475.318,45 per bulan
34. 34. UMK Ponorogo tahun 2024 sebesar Rp2.149.709,45 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.472.165,87 per bulan
35. UMK Trenggalek tahunn2024 sebesar Rp2.139.426,01 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.460.339,91 per bulan
36. UMK Situbondo tahun 2024 sebesar Rp2.137.025,85 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.457.579,73 per bulan
37. UMK Pamekasan tahun 2024 sebesar Rp2.133.655,03 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.453.703,28 per bulan
38. UMK Sampang tahun 2024 sebesar Rp2.114.335,27 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.431.485,56 per bulan
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, dua kabupaten/kota yang memiliki estimasi UMK tertinggi tahun 2024 adalah Kota Surabaya dengan Rp5.204.300,85 dan Kota Gresik dengan Rp5.200.335,08, sedangkan Kota Malang masuk dalam sepuluh besar kabupaten/kota dengan estimasi UMK tertinggi sebesar Rp3.673.265,58.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur tahun 2024 apabila ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen. Semoga bermanfaat!(*)