Untuk UMK Kabupaten Cilacap 2023, diketahui bahwa saat ini berada di angka Rp2.383.090,46.
Dengan angka tersebut, maka kita bisa menentukan kenaikan yang akan datang.
Jadi, jika UMK Kabupaten Cilacap 2023 berada di angka tersebut, maka perhitungan pertambahan 15 persen adalah sebagai berikut:
Rp2.383.090,46 + 15% = Rp2.740.553
Baca Juga: UMK Demak 2024 Tembus Rp3 Juta Jika Naik 15 Persen? Masuk 3 Besar Tertinggi di Jawa Tengah
Jadi, jika usulan para buruh disetujui, maka upah minimum pada tahun 2023 di Cilacap adalah Rp2.740.553.
Tentu ini merupakan sebuah kenaikan yang tidak sedikit.
Namun, sekali lagi ini semua barulah estimasi semata.
Dan untuk penetapan UMK-nya masih menunggu dari pemerintah.
Demikian, itu tadi adalah informasi soal berapa UMK Kabupaten Cilacap jika naik 15 persen.***