AYOSEMARANG.COM -- Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 Jateng naik 15%, berapakah UMK 2024 Kota Semarang dan Kabupaten Semarang?
Kenaikan upah minimum UMP/ UMK Jawa Tengah 2024 akan berdampak pada UMK Semarang pada tahun 2024, termasuk UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15%, termasuk UMK 2024 untuk Jawa Tengah, diumumkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh karena berbagai alasan.
Baca Juga: UMK Semarang 2024 Hampir Rp4 Juta Bisa Salip Jakarta? Ini 5 Besar UMK Jawa Tengah 2024 Tertinggi
Kenaikan UMP 2024, termasuk UMK Jateng 2024 sebesar 15%, diumumkan KSPI setelah dilakukan survei.
Yaitu survei lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menaikkan upah minimum UMK, UMR, atau UMP sebesar 15% pada tahun 2024. Atau minimal 10%,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI pada jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.
Nah, jika pemerintah memberikan kenaikan UMK Jawa Tengah sebesar 15% untuk tahun 2024, maka UMK 2024 Kota Semarang dan Kabupaten Semarang menjadi:
1. UMK Kota Semarang 2024 menjadi: Rp3.060,349 (UMK 2023) + 15% = Rp3.519.401,35 per bulan.
2. UMK Kabupaten Semarang 2024 adalah: Rp2.480.988 (UMK 2023) + 15% = Rp2.853.136,20 per bulan
Sekadar informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah (menurut Menteri Republik Indonesia dalam Peraturan Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018) berupa gaji tanpa tunjangan atau gaji pokok.
Upah Minimum Provinsi atau UMP atau UMR (upah minimum regional) ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak-hak pekerja dalam suatu provinsi.