UMK Jateng 2024 untuk 10 Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah Jika Naik 15 Persen, Banjarnegara Terendah

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 08:09 WIB
UMK Jateng 2024 untuk 10 kabupaten termiskin di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 15 persen. (pexels)
UMK Jateng 2024 untuk 10 kabupaten termiskin di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 15 persen. (pexels)

 

AYOSEMARANG.COM -- Buruh menuntut UMP 2024 untuk naik sebesar 15 persen. Kenaikan tersebut juga akan berdampak pada UMK Jateng 2024.

Jika kenaikan 15 persen nantinya disetujui pemerintah, upah minimum di 10 kabupaten termiskin di Jawa Tengah juga kan ikut naik.

Kabupaten Banjarengara menjadi UMK Jateng 2024 paling rendah jika benar naik 15 persen dari 10 kabupaten termiskin di Jawa Tengah.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 Naik, Ini 5 Kota dan Kabupaten dengan UMR Tertinggi

Dengan nilai kenaikan tersebut, rata-rata upah minimum daerah di Jateng sudah menyentuh angka Rp2 juta.

Sedangkan ada dua daerah yang sudah tembus di atas Rp3 juta, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Diketahui, Kota Semarang tertinggi dengan nilai Rp3.519.401,35 per bulan.

Di bawahnya, ada Kabupaten Demak yang memiliki besaran Rp3.082.484,15 per bulan.

Dikutip dari data BPS, ada 10 daerah di Jawa Tengah dengan persentase banyaknya penduduk miskin.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 Naik 15 Persen? Solo Raya Jadi Segini, Wonogiri dan Sragen Nyaris 2,3 Juta

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menuntut jika UMP 2024 naik 15 persen termasuk UMK Jateng 2024.

KSPI menilai usulan kenaikan tersebut merupakan hasil survei yang sudah dilakukan cukup lama.

Pihaknya menyebut survei tersebut berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi pertumbuhan ekonomi.

"Kami minta kepada pemerintah melalui Kemnaker dan seluruh gubernur bupati dan walikota untuk menaikan Upah Minimum UMK, UMR atau UMP tahun 2024 naik 15 persen. Atau paling rendah 10 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X