AYOSEMARANG.COM -- Inilah estimasi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 Kota Bandung dan 3 daerah di sekitarnya.
Kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 15% di tahun 2024.
Nilai UMP cenderung naik di setiap tahunnya dan sebelum diputuskan besaran kenaikan tersebut pun, biasanya para buruh menyampaikan berbagai aspirasinya melalui demonstrasi.
Baca Juga: Besaran UMK Surabaya 2024 Segini Jika Naik 15 Persen, Per Bulan Gajian Rp5 Juta Lebih
Diketahui, penetapan nilai UMP memiliki tenggat waktu selambatnya setiap tanggal 21 November serta penerapan nilai upah minumum baru terhitung sejak 1 Januari di tahun berikutnya.
Alasan lain mengapa upah buruh 2024 diharuskan naik sekitar 15 persen pun di antaranya hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan rata-rata diangka 10-20 persen.
Hal ini pun diklaim KSPI (Konfederasi Serikat Buruh Indonesia) yang merupakan hasil survei di lapangan mengenai KHL, termasuk indikator ekonomi makro yakni inflasi pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan kenaikan UMK Kota Bandung 2024 dan 3 daerah disekitarnya pun termasuk UMK 2024 Jawa Barat yang diserukan para buruh.
Berdasarkan hasil survei, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah naik, maka dari itu buruh pun meminta gubernur, bupati dan wali kota menaikkan UMP dan UMK 2024.
Gubernur merupakan pimpinan daerah yang berhak atas kenaikan UMP 2024 di wilayahnya, sedangkan bupati dan wali kota merupakan pejabat yang berhak atas kenaikan UMK 2024 di wilayahnya masing-masing.
Bila tuntutan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 15 persen ini disetujui, maka UMK 2024 wilayah Kota Bandung dan sekitarnya sebagai berikut :
1. UMK 2024 untuk Kota Bandung: Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15% = Rp4.655.732,09 per bulan
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Naik 15 Persen? Tahun Depan Gaji Paling Sedikit Rp 3,5 Juta