AYOSEMARANG.COM -- Berikut besaran UMK Surabaya 2024 jika usulan buruh naik sebesar 15 persen dikabulkan pemerintahh.
Dewan Pengupahan sudah mulai membahas terkait kenaikan UMK Surabaya 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, serikat pekerja juga sudah mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2024 sebesar 15 persen.
Baca Juga: Perhitungan UMP DKI Jakarta 2024 Jika Naik 15 Persen, Gaji Bisa Tembus Rp5,6 juta!
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2024 naik sebasar 15 persen.
Selain itu, mereka juga mendesak untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law cipta kerja Nomor 6/2023 oleh Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, alasan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 karena PNS juga berdasarkan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri yang naik sebesar 8 persen.
"Karena ada istilah indeks tertentu, itu kan tidak adil. PNS Polri naik 8% kita setuju, giliran kita semua termasuk kawan-kawan kok naiknya dibawah 8%. Padahal kita yang menyumbangkan produk domestik bruto," kata Presiden KSPI Said Iqba, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Naik 15 Persen? Tahun Depan Gaji Paling Sedikit Rp 3,5 Juta
Sampai saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu aturan pengupahan dari pemerintah pusat jikalau dada perubahan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin menjelaskan sudah empat tahun terakhir ini penetapan UMK Kota Surabaya mengikuti mekanisme dari pemerintah pusat.
Menurut Solikin, perhitungan UMK 2024 Surabaya juga akan menggunakan rumus dari pemerintah pusat.
Lantas berapa besaran upah pekerja di Kota Surabaya jika benar naik 15 persen sesuai usualan buruh?
Baca Juga: UMP 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Upah Provinsi Ini Nyaris 2 Kali Lipat Jawa Tengah