UMK 2024 Jawa Tengah Benar Naik 15 Persen? Kota Semarang Tertinggi Rp3,5 Juta, Ini Daftarnya

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:53 WIB
daftar UMK 2024 Jawa Tengah di 35 kabupaten dan kota jika benar kenaikan 15 persen.  (Shutterstock)
daftar UMK 2024 Jawa Tengah di 35 kabupaten dan kota jika benar kenaikan 15 persen. (Shutterstock)

AYOSEMARANG.COM -- Dikabarkan UMK 2024 Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen.

Jikan benar UMK Jateng 2024 naik 15 persen maka Kota Semarang akan menjadi yang tertinggi dengan Rp3,5 juta per bulan.

Berikut daftar upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tegah jika benar UMK Jateng 2024 naik 15 persen.

Baca Juga: UMK di Daerahnya Tak Sampai 2 Juta, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto Ternyata Juga 'Miskin'?

Usulan kenaikn upah minimum ini disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI).

KSPI mengklaim jika kenaikan nilai UMP 2024 tersebut merupakan hasil survei.

Survei tersebut terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipengaruhi inflasi pertumbuhan ekonomi.

"Kami minta kepada pemerintah melalui Kemnaker dan seluruh gubernur bupati dan walikota untuk menaikan Upah Minimum UMK, UMR atau UMP tahun 2024 naik 15 persen. Atau paling rendah 10 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pimpin Daerah Dengan UMK Tertinggi di Jateng, Nggak Nyangka Mbak Ita Wali Kota Semarang Justru 'Miskin'?

Jika usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui, maka UMK 2024 Jawa Tengah akan mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Inilah daftar UMK Jateng 2024 jika nantinya naik 15 persen.

1. Kota Semarang Rp3.519.401,35 per bulan

2. Kabupaten Demak Rp3.082.484,15 per bulan

3. Kabupaten Kendal Rp2.884.545 per bulan

4. Kabupaten Semarang Rp2.853.136,20 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X