SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah resmi diumumkan oleh Gubernur masing-masing wilayah.
Diketahui, kenaikan besaran UMP 2023 tertinggi diraih oleh Sumatra Barat dengan 9,15 persen.
Peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, UMK Kota Semarang Jadi Berapa?
Sedangkan Kenaikan UMP Sulawesi Utara menjadi yang terendah dengan 5,24 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 tahun 2022 terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan batasan kenaikan upah pekerja tak boleh melebihi 10 persen. Sedangkan perhitungannya menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Berikut daftar UMP 2023 di sejumlah wilayah di Indonesia yang sudah resmi ditetapkan:
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2023 Naik, Masih Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Besarannya
DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp4.901.798.
Banten naik 6,4 persen menjadi sebesar Rp2.661.280.
Jawa Tengah naik 8,01 persen menjadi sebesar Rp1.958.169,69.
Jawa Barat naik 7,88 persen menjadi sebesar Rp1.986.670,17.
Jawa Timur naik 7,8 persen menjadi sebesar Rp2.040.244
Baca Juga: UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?