Kalimantan Selatan naik 8,38 persen menjadi sebesar Rp3.149.977,6
Gorontalo naik 6,74 persen menjadi sebesar Rp 2.989.350.
Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen menjadi sebesar Rp 2.371.000.
Papua Barat naik menjadi sebesar jadi Rp3.282.000
Itulah informasi terkait kenaikan UMP 2023 di sejumlah wilayah di Indonesia, Upah Minimum 2023 Jawa Tengah menjadi yang naik tertinggi kedua setelah Sumatra Barat.