SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum tahun 2023.
Penetapan Upah Minimum 2023 disampaikan melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022 bahwa maksimal naik sebesar 10 persen.
Pastinya penetapan tersebut sedikit menjawa rasa penasaran buruh yang sudah menantikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
Dalam Permenker itu juga dijelaskan perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga sudah mengumumkan jika batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Jika dihitung menggunakan rumus formula di atas, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan UMP paling tinggi di Indonesia sebesar Rp5.106.03.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
Artikel Terkait
UMK Semarang 2023 Capai Rp3 Juta? Segini Bocoran Kenaikan UMP Kata Menaker
UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah di Bawah Rp2 Juta
UMK Semarang 2023 Naik Berapa? Kenaikan Gaji Harus Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Jawa Tengah 2023 Diprediksi Naik 5 Persen, Segini Besaran UMK Semarang 2023