SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Akhirnya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 diumumkan Senin siang, 28 November 2022.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebasar 8,01 persen.
Ganjar Pranowo menjelaskan jika kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: TOK! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Segini Besaran Terbarunya
"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No. 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMPnya sebesar 1.958.169,69. Maka nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Senin 28 November 2022.
Menurutnya, pihaknya menggunakan data Badan Pusat Statistik (PBS) untuk perhitungan kenaikan upah pekerja tahun depan.
Selain itu, penetapan UMP Jateng memperhatikan, Permenaker, nilai Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
“Apa itu nilai Alfa, nilai Alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Dan penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja,” lanjutnya.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
Artikel Terkait
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
UMP dan UMK Jateng 2023 Diprediksi Naik 5 Persen, Jawa Tengah Terendah di Indonesia
UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi