AYOSEMARANG.COM -- Serikat pekerja mengusulkan UMK Jawa Tengah 2024 naik hingga 15 persen.
Jika nantinya usulan kenaikan UMK Jateng 2024 disetejui sebesar 15 persen, maka upah minimum akan meningkat cukup tinggi.
Pasalnya ada sejumlah kabupaten dan kota yang akan memiliki upah minimum regional (UMR) tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya.
Baca Juga: UMK 2024 Jawa Tengah Benar Naik 15 Persen? Kota Semarang Tertinggi Rp3,5 Juta, Ini Daftarnya
Diketahui, Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 35 kabupaten dan kota.
Masing-masing daerah memiliki besaran upah minium yang berbeda sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah mengusulkan UMK Jawa Tengah 2024 naik sebesar 15 persen.
Menurut mereka kenaikan UMK Jateng 2024 sebesar 15 persen sudah melalui kajian yang panjang dan dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Tertinggi hingga Terendah?
Kenaikan ini juga menyusul sudah naiknya gaji aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 8 persen.
Jika memang nantinya UMK Jawa Tengah 2024 naik 15 persen, kota dan kabupaten masa saja yang akan memiliki UMR tertinggi?
1. Kota Semarang
Kota Semarang memiliki upah minimum Rp3.060.349, jika mendapat kenaikan 15 persen menjadi Rp3.519.401,35 yang membuatnya tertinggi di Jawa Tengah.