Berapa UMP Jawa Tengah 2024? Segini jika Naik 15 Persen, Capai Rp2,5 Juta?

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:02 WIB
Prediksi besaran UMP Jawa Tengah 2023 jika mengalami kenaikan 15 persen. (Pixabay.com)
Prediksi besaran UMP Jawa Tengah 2023 jika mengalami kenaikan 15 persen. (Pixabay.com)

 

AYOSEMARANG.COM - Berapakah UMP Jawa Tengah 2024 jika naik 15 persen? Inilah prediksinya.

Upah minumum provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di sebuah provinsi, salah satunya pada provinsi Jawa Tengah.

Menjelang tahun baru, banyak yang bertanya dan mulai mengira-ngira berapa nominal UMP Jawa Tengah 2024 yang diprediksi capai Rp2,5 juta.

Baca Juga: Berdayakan UMKM Lokal di Desa Melalui Program Perum Simpedes

Besaran UMP Jawa Tengah pada 2023 naik sebesar 8,01 persen dari tahun sebelumnya yang sudah diputuskan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

Lantas, bagaimana dengan besaran UMP Jawa Tengah 2024 yang telah diusulkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh pada kenaikan sebesar 15 persen?

Untuk mengetahui hal tersebut tentunya artikel ini akan membahas terkait nominal besaran UMP Jawa Tengah pada 2024, sebagai berikut.

Baca Juga: Anggaran Polres Kendal Tahun 2024 Naik, Begini Pesan Wakapolres Kendal

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah pada 2023 naik sebesar 8.01 persen senilai Rp1.958.169,69.

Di mana penetapan UMP Jawa Tengah pada 2023 itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Adapun berdasarkan informasi terdapat usulan yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengenai kenaikan sebesar 15 persen pada UMP Jawa Tengah 2024 mendatang.

Baca Juga: Publik Tanggapi PLTSa Putri Cempo Solo yang Diresmikan Gibran: Dinasti 7 Turunan Tetep Gue Pilih!

Adanya usulan kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 15 persen ini ternyata berdasarkan beberapa hasil survei yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X