2. Kabupaten Demak
UMR Demak 2023 sebesar Rp2.680.421, jika benar akan naik 15 persen akan meningkat Rp3.082.484,15 sebagai tertinggi kedua di Jateng.
Baca Juga: UMP 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Upah Provinsi Ini Nyaris 2 Kali Lipat Jawa Tengah
3. Kabupaten Kendal
Tahun 2023 upah minimum di Kendal Rp2.508.300, akan menjadi Rp2.884.545 kalau memang benar ada kenaikan 15 persen.
4. Kabupaten Semarang
UMR Kabupaten Semarang tahun ini Rp2.480.988, jika usulan 15 persen diterima maka akan berubah sebesar Rp2.853.136,20.
5. Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus masuk UMR tertinggi kelima di Jawa Tengah dengan Rp2.439.814 di tahun 2023. Jika nantinya UMK Jateng 2024 naik 15 persen akan menjadi Rp2.805.786,10.
Itulah penjelasan terkait kota dan kabupaten dengan UMR tertinggi jika UMK Jawa Tengah 2024 naik hingga 15 persen disetujui pemerintah.