2. UMK 2024 untuk Kabupaten Bandung: Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15% = Rp4.016.335,88 per bulan
3. UMK 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB): Rp3.480.795,40 (UMK 2023) + 15% = Rp4.002.795,40 per bulan
4. UMK 2024 untuk Kota Cimahi: Rp3.514.093,25 (UMK 2023) + 15% = Rp4.041.207,23 per bulan
Sebelumnya pun para buruh di Kabupaten Bandung Barat sempat berunjuk rasa dan menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 30 persen.
Perlu diketahui pula, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah (sesuai dengan Peraturan Menteru Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018) di mana upah tanpa tunjangan atau upah pokok.
Upah Minumun Provinsi atau UMP pun sama dengan UMR yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja di suatu wilayah.
UMK merupakan upah minimun pekerja yang berlaku di suatu wilayah kabupaten dan kota.
Itulah informasi mengenai UMK 2024 Kota Bandung dan 3 daerah di sekitarnya bila keputusan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui.(*)