Selamat! UMK Jawa Tengah 2024 Setara Gaji PNS Golongan III jika Naik 15 Persen, Magelang, Grobogan Rp2,3 Juta

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 06:46 WIB
UMK Jawa Tengah 2024 diperkirakan akan setara dengan gaji PNS Golongan III jika naik 15 persen. (Ilustrasi: Pixabay/Ekoanug)
UMK Jawa Tengah 2024 diperkirakan akan setara dengan gaji PNS Golongan III jika naik 15 persen. (Ilustrasi: Pixabay/Ekoanug)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan UMK Jawa Tengah 2024 yang diperkirakan akan setara dengan gaji PNS Golongan III jika naik 15 persen.

UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi mencapai Rp3,5 juta jika nantinya ada persetujuan untuk kenaikan upah minimum sebesar 15 persen per 1 Januari 2024.

UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi adalah Kota Semarang sedangkan Kabupaten Grobogan masuk dalam 10 Kabupaten/Kota dengan UMK terendah di Jawa Tengah dengan nominal Rp2,3 juta per bulan.

Baca Juga: UMK Kota Tangerang 2024 jika Naik 15 Persen Berapa? Bikin Pekerja Auto Happy!

UMK Jawa Tengah tahun 2024 memang belum diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Untuk tahap sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan tahap akhir yaitu uji serap aspirasi dari beberapa pihak terkait mengenai keputusan berapa kenaikan upah minimum.

Penentuan kenaikan upah minimum mempertimbangkan tiga hal krusial, antara lain hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara upper middle income country.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.

Baca Juga: Besaran UMK Sleman 2024 jika Alami Kenaikan 15 Persen, Bisa Sentuh Angka Rp2,5 Juta?

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Untuk sekarang, buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Hal ini dipicu adanya keputusan terkait dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12%.

Pada tahun 2023 lalu, UMK Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan upah minimumnya yaitu 8,01 persen dibandingkan tahun 2022. Gubernur Jawa Tengah yang saat itu masih menjabat yaitu Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Baca Juga: Berapa UMK Surabaya 2024? Ternyata Segini Nominalnya jika Jadi Naik 15 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X