Selamat! UMK Jawa Tengah 2024 Setara Gaji PNS Golongan III jika Naik 15 Persen, Magelang, Grobogan Rp2,3 Juta

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 06:46 WIB
UMK Jawa Tengah 2024 diperkirakan akan setara dengan gaji PNS Golongan III jika naik 15 persen. (Ilustrasi: Pixabay/Ekoanug)
UMK Jawa Tengah 2024 diperkirakan akan setara dengan gaji PNS Golongan III jika naik 15 persen. (Ilustrasi: Pixabay/Ekoanug)

Lalu bagaimana untuk kenaikan upah tahun 2024 ini?

Jika tuntutan buruh dikabulkan oleh Pemerintah yang dapat menaikkan upah minimum sebesar 15 persen maka estimasi UMP Jawa Tengah adalah Rp1.958.169 + 15% menjadi Rp2.251.894,35

Untuk UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, jika adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen maka estimasi UMK tiap kabupaten kota di Jawa Tengah dapat dirinci sebagai berikut:

1. UMK Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp3.060.349 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.519.401,35 per bulan

2. UMK Demak tahun 2024 sebesar Rp2.680.421 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp3.082.484,15 per bulan

3. UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp2.508.300 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.884.545 per bulan

4. UMK Semarang tahun 2024 sebesar Rp2.480.988 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.853.136,20 per bulan

5. UMK Kudus tahun 2024 sebesar Rp2.439.814 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.805.786,10 per bulan

6. UMK Cilacap tahun 2024 sebesar Rp2.383.090 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.740.553,50 per bulan

7. UMK Kota Pekalongan tahun 2024 sebesar Rp2.305.823 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.651.696,45 per bulan

8. UMK Kota Salatiga tahun 2024 sebesar Rp2.284.180 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.626.807 per bulan

9. UMK Batang tahun 2024 sebesar Rp2.282.026 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.624.329,90 per bulan

10. UMK Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.272.627 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.613.521 per bulan

11. UMK Pekalongan tahun 2024 sebesar Rp2.247.346 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.584.447,90 per bulan

12. UMK Magelang tahun 2024 sebesar Rp2.236.777 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.572.293,55 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X