28. UMK Purworejo tahun 2024 sebesar Rp2.035.890 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.341.273,50 per bulan
29. UMK Grobogan tahun 2024 sebesar Rp2.029.569 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.334.004,35 per bulan
30. UMK Temanggung tahun 2024 sebesar Rp2.027.569 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.331.704,35 per bulan
31. UMK Brebes tahun 2024 sebesar Rp2.018.837 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.321.662,55 per bulan
32. UMK Rembang tahun 2024 sebesar Rp2.015.927 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.318.316,05 per bulan
33. UMK Sragen tahun 2024 sebesar Rp1.969.569 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.265.004,35 per bulan
34. UMK Wonogiri tahun 2024 sebesar Rp1.968.448 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.263.715,20 per bulan
35. UMK Banjarnegara tahun 2024 sebesar Rp1.958.170 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp2.251.895,50 per bulan
Dari ke-35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang memiliki estimasi UMK tertinggi pada tahun 2024 jika ada kenaikan upah sebesar 15 persen yaitu Rp3.519.401,35.
Nilai nominal ini setara dengan gaji PNS Golongan III yang sudah mengalami kenaikan sebesar 8% yaitu sekitar Rp2,5 - 3,5juta per bulannya.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 jika mengalami kenaikan upah sebesar 15 persen. Semoga bermanfaat!(*)