AYOSEMARANG.COM -- UMP Jawa Tengah 2024 bisa naik 15 persen jika tuntutan buruh distujui pemerintah, lalu berapa besaran UMK Semarang 2024 dan 34 kota dan kabupaten lainnya?
Diketahui, buruh menuntut adanya kenaikan UMP 2024 sebasar 15 persen.
Jika benar hal itu terjadi maka UMP Jawa Tengah 2024 juga akan ikut meningkat besarannya.
Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 Naik, Ini 5 Kota dan Kabupaten dengan UMR Tertinggi
Berikut gambaran UMK Semarang 2024 dan 34 kabupaten kota lainnya di Jawa Tegah jika upah minimum jadi naik 15 persen.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) memberikan tuntutan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 sebasar 15 persen.
Diketahui, alasan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 karena sudah lebih dulu ada kenaikan gaji ASN, TNI, Polri yang naik sebesar 8 persen.
"Karena ada istilah indeks tertentu, itu kan tidak adil. PNS Polri naik 8 persen kita setuju, giliran kita semua termasuk kawan-kawan kok naiknya dibawah 8 persen. Padahal kita yang menyumbangkan produk domestik bruto," kata Presiden KSPI Said Iqba, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu saja, KSPI pun mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law Nomor 6/2023 oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menaikan upah tahun 2023 dengan besaran 8,51 persen.
Kenaikan tersebut berlaku untuk 35 kota dan kabupaten yang berada di Jawa Tengah.
Tertinggi dipegang oleh Kota Semarang dengan besaran tembus Rp3.060.348,78.
Kabupaten Banjarnegara menduduki nilai upah minimum 2023 terendah yaitu Rp1.958.169,69.