UMK Jawa Barat Naik 15 Persen? Segini Upah Minimum 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Termasuk Kota Bandung

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 13:13 WIB
Ilustrasi - Daftar Upah Minimum 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi - Daftar Upah Minimum 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Pexels/Ahsanjaya)

19. UMK Tasikmalaya 2024 adalah Rp2.874.947,25 per bulan dengan perhitungan Rp2.499.954,13 (UMK 2023) + 15%

20. UMK Kota Cirebon 2024 sebesar Rp 2.824.994,09 per bulan dengan perhitungan Rp 2.456.516,60 (UMK 2023) + 15%

21. UMK Cirebon 2024 sebesar Rp 2.795.397,95 per bulan dengan perhitungan Rp 2.430.780,83 (UMK 2023) + 15%

22. UMK Majalengka 2024 adalah Rp 2.507.693,33 per bulan dengan perhitungan Rp 2.180.602,90 (UMK 2023) + 15%

23. UMK Garut 2024 adalah Rp2.434.916,06 per bulan dengan perhitungan Rp2.117.318,31 (UMK 20 23) + 15%

24. UMK Ciamis 2024 adalah Rp2.324.906,03 per bulan dengan perhitungan Rp2.021.657,42 ( UMK 2023) + 15%

25. UMK Pangandaran 2024 adalah Rp2.321.147,35 per bulan dengan perhitungan Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15%

26. UMK Kuningan 2024 adalah Rp2.312.344,44 per bulan dengan perhitungan Rp2.010.734,30 (UMK 2023) + 15%

27. UMK Kota Banjar 2024 adalah Rp2.297.836,91 per bulan dengan perhitungan Rp1.998.119,05 + 15%

Itulah besaran UMK 2024 untuk 27 Kota/Kabupaten, termasuk kota Bandung, jika UMK Jawa Barat naik sebesar 15%.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X