UMK Jawa Barat Naik 15 Persen? Segini Upah Minimum 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Termasuk Kota Bandung

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 13:13 WIB
Ilustrasi - Daftar Upah Minimum 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi - Daftar Upah Minimum 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat (Pexels/Ahsanjaya)

AYOSEMARANG.COM -- Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Barat 2024 untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, termasuk UMK Kota Bandung 2024?

UMK Jabar 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar), jika disetujui kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, maka akan diumumkan upah minimum di 27 daerah yang ada.

Kenaikan UMP 2024 sebesar 15% merupakan tuntutan buruh pada pemerintah, termasuk UMK Jawa Barat 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah: Kabupaten Cilacap UMK-nya Naik 15 Persen? Begini Estimasinya!

Tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah minimum UMK Jabar 2024 sebesar 15% akan berdampak pada UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Tuntutan kenaikan UMP atau upah minimum tahun 2024 sebesar 15% dilontarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh karena berbagai alasan.

Faktanya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15% akan berdampak pada UMK Jabar 2024, ungkap KSPI dari hasil penelusuran lapangan.

Demikian hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), termasuk indikator makroekonomi, khususnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik? Penetapan UMK Kota Salatiga 2023 untuk 2024 Bisa Jadi Setinggi Ini!

“Kami meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menaikkan upah minimum UMK 2024, UMR atau UMP 2024 sebesar 15%. Atau minimal 10%,” kata Said Iqbal, Ketua Partai Buruh dan Ketua KSPI, dalam pers virtual, beberapa waktu lalu.

Jadi berikut daftar UMK Jabar 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar jika kenaikan UMP 15% pada tahun 2024 disetujui pemerintah:

1.UMK Karawang 2024 adalah Rp5.952.605,93 per bulan dengan perhitungan Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15%

2. UMK Kota Bekasi 2024 adalah Rp5931.985,43 per bulan dengan perhitungan Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15%

3. UMK Bekasi 2024 adalah Rp5.908.211,76 per bulan dengan perhitungan Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 15%

Baca Juga: UMK Kurang Gede? Jadi Segini Kalau UMK Kudus 2024 Naik 15 Persen Nanti, Auto Tajir?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X