Hore! KJP Plus November 2023 Cair Minggu Ini? Segini Nominal untuk SD sampai SMA Sederajat Cek Pakai HP

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi. KJP Plus November 2023 cair awal pekan ini? Cek nominal untuk siswa SD sampai SMA
Ilustrasi. KJP Plus November 2023 cair awal pekan ini? Cek nominal untuk siswa SD sampai SMA

- Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK

- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan

- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah.

Sasan pemberian KJP plus terutama untuk siswa siswi pada jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan menengah atas atau kejuruan dan sederajat, terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Pawai Karnaval Ramaikan Pembukaan Porseni MI se-Jateng di Kendal

KJP plus memberikan uang tunai kepada KPM yang nantinya dapat diwujudkan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berapa besaran KJP plus yang dicairkan setiap jenjang satuan pendidikan?

1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI

Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp250ribu per bulan.

2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs

Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp300ribu per bulan.

Baca Juga: Tren TikTok 'Titi Hari Ini Aku Usai Titi', Inilah Fakta Menarik di Balik Lagu Usai Tiara Andini

3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA

Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp420ribu per bulan.

4. Peserta didik jenjang SMK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X