Hore! KJP Plus November 2023 Cair Minggu Ini? Segini Nominal untuk SD sampai SMA Sederajat Cek Pakai HP

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi. KJP Plus November 2023 cair awal pekan ini? Cek nominal untuk siswa SD sampai SMA
Ilustrasi. KJP Plus November 2023 cair awal pekan ini? Cek nominal untuk siswa SD sampai SMA

Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.

Bukan hanya sebagai akses pendidikan, KJP Plus November 2023  juga bisa digunakan untuk pembelian sembako jika terdapat saldo di dalam KJP ATM non tunai yang digunakan pada mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Lalu kapankah KJP plus bulan November 2023 akan dicairkan?

Sebenarnya untuk pencairan KJP plus sendiri dicairkan setiap enam bulan sekali.

Akan tetapi semenjak imbas pandemi Covid-19 yang begitu besar terutama untuk roda perekonomian masyarakat ibu kota Jakarta.

Maka KJP plus dicairkan setiap satu bulan sekali biasanya saat awal bulan.

Untuk bulan Oktober yang akan dicairkan pada bulan November 2023 ini, pencairan KJP plus memang belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Akan tetapi jika menilik dari pencairan KJP plus di bulan-bulan sebelumnya, maka dapat diestimasikan pencairan KJP bulan November 2023 akan terjadi kisaran tanggal 3-11 November 2023 atau minggu pertama hingga pertengahan minggu kedua.

Untuk mempermudah pengecekan status penerimaan KJP plus November 2023 atau bulan-bulan sebelumnya misalnya Oktober 2023 maka dapat dicek melalui HP atau ponsel dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Akses masuk laman kjp.jakarta.go.id

2. Untuk berhasil login, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah berhasil login di laman kjp, periksa status penerimaan.

4. Klik tahun status penerimaan KJP

5. Klik Tahap lalu pilih tombol Cek

6. Laman website akan memproses data yang dimasukkan dan instruksi yang diinginkan kemudian akan muncul infomasi terkait status penerimaan KJP bulan yang diinginkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X