AYOSEMARANG.COM -- UMK Jawa Tengah akan naik pada tahun 2024 nanti. Dikatakan bahwa kenaikan UMK Jawa Tengah ini akan naik signifikan.
Dalam hal ini, kabupaten Banyumas pun juga pasti dapat bagian. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Untuk UMK Jawa Tengah sendiri, Serikat Buruh mendesak pemerintah agar upah naik setidaknya 15 persen.
Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi buruh jika hal tersebut disahkan. Jika hal tersebut disahkan, maka kita bisa melihat kenaikan upah yang signifikan.
Dalam hal ini, kenaikan upah untuk Kabupaten Banyumas pun juga akan terjadi. Nah, kami telah melakukan serangkaian perhitungan tentang ini.
Kami telah menghitung bersaran upah yang akan diterima orang-orang yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas jika kenaikan 15 persen itu terjadi.
Nah, perhitungannya adalah sebagai berikut ini: Diketahui bahwa UMK Jawa Tengah sudah dipastikan untuk tahun 2023.
Di tahun 2023 ini, upah minimum di Kabupaten Banyumas adalah Rp2.118.123,64.
Dengan ini maka kita bisa menghitung kenaikan 15 persennya jika usulan buruh diterapkan.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp2.118.123,64 x 15 persen = Rp2.516.341
Dengan begitu, maka kisaran UMK di Kabupaten Banyumas akan menjadi Rp2.516.341 koma sekian di tahun 2024.
Tentunya, hal ini adalah jika usulan buruh diterapkan.
Demikian itu tadi adalah informasi soal UMK Kabupaten Banyumas jika UMK Jawa Tengah Naik 15 persen.***