AYOSEMARANG.COM - Berikut estimasi UMK Kabupaten Bogor tahun 2024 jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Kabupaten Bogor merupakan kabupaten di Jawa Barat yang memiliki UMK mencapai Rp 4,5 juta tahun 2023 dan masuk dalam jajaran lima besar UMK tertinggi di Jawa Barat.
Jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen di tahun 2024, maka dipastikan Kabupaten Bogor akan memiliki UMK yang tembus Rp 5,2 juta per bulannya.
Kabupaten Bogor merupakan salah satu kabupaten yang populer di Jawa Barat.
Berbeda dengan kota Bogor yang sangat terkenal dan dijuluki sebagai kota hujan, kabupaten Bogor juga memiliki keistimewaan dan panorama alam yang tak kalah menarik dengan kabupaten atau kota lainnya di Jawa Barat.
Sebut saja Kebun Teh Puncak Bogor, Taman Safari Indonesia, hingga Curug Lontar di Sungai Cianten yang menjadi daya tarik terbesar di Kabupaten Bogor sebagai destinasi wisata terfavorit para wisatawan.
Potensi wisata yang tinggi di Kabupaten Bogor berpengaruh terhadap pemasukan daerah yang tinggi pula.
Mayoritas masyarakat di Kabupaten Bogor bermata pencaharian sebagai buruh pabrik dan pedagang, dan pekerja di bidang retail.
Tingginya peminat kerja sebagai pegawai atau pekerja di bawah naungan perusahaan swasta atau usaha perdagangan baik skala kecil maupun besar, maka kecukupan hidup masyarakat di Kabupaten Bogor sangat bergantung pada besaran UMK yang diterima sebagai gaji atau pendapatan tiap bulannya.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMP, dirinci sebagai berikut:
- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
- Hasil perhitungan direkomendasikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
- Upah minimum provinsi Jawa Barat ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat.
Sedangkan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMK Kabupaten Bogor, dirinci sebagai berikut: