- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.
- Hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati Bogor untuk direkomendasikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
- PJ Gubernur Jawa Barat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan upah minimum Kabupaten Bogor yang direkomendasikan oleh Bupati Bogor.
- Upah minimum Kabupaten Bogor ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat.
Pada tahun 2023 ini, besaran UMK Kabupaten Bogor tetap mengacu pada standar penetapan UMP dan UMK kabupaten kota setiap tahunnya yaitu merujuk pada hasil survei tentang Kebutuhan Hidup Layak (KLH) dan ditunjang dengan pemantauan indeks makro inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bogor.
Penentuan UMK Kabupaten Bogor pada tahun 2023, didasarkan pada SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023.
Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Bogor meningkat 7,4% dibandingkan tahun 2022 sehingga penambahan upah Kabupaten Bogor pada tahun 2023 berkisar Rp189.963, dari yang sebelumnya Rp4.330.249 pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp4.520.212 pada tahun 2023.
Lalu seiring desakan dan tuntutan para buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia yang menuntut Pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% maka Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan tahapan pematangan hasil keputusan UMP dan UMK yang nantinya akan diumumkan sebagai standar penetapan upah minimum tahun 2024.
Sampai sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan tahap aspirasi dan pematangan hasil, apakah nantinya akan ada peningkatan upah minimum provinsi dan kabupaten kota atau tidak hingga batas waktu atau finalisasi keputusan penetapan UMP dan UMK daerah pada tanggal 21 November 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Lalu jika tuntutan buruh dikabulkan akan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15% maka berapakan UMK Kabupaten Bogor tahun 2024?
Berdasarkan perhitungan, jika ada peningkatan upah minimum sebesar 15 % maka estimasi UMK Kabupaten Bogor adalah Rp 4.520.212,25 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.198.244,09
Penambahan nominal upah minimum Kabupaten Bogor pada tahun 2024 mencapai Rp678.032 per bulan.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Bogor pada tahun 2024 jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen. Semoga bermanfaat! ***