Ketahuan Bolos saat Jam Sekolah, Sejumlah Siswa Dibina Polsek Gemuh

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 19:02 WIB
Polsek Gemuh memberikan pembinaan kepada siswa yang kedapatan bolos di jam sekolah, Senin 6 November 2023. (Kontributor Kendal Edi Prayitno)
Polsek Gemuh memberikan pembinaan kepada siswa yang kedapatan bolos di jam sekolah, Senin 6 November 2023. (Kontributor Kendal Edi Prayitno)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Ketahuan nongkrong di Bendungan Juwero, sejumlah siswa diamankan jajaran Polsek Gemuh.

Para siswa itu yang kepergok nongkrong di jam sekolah tersebut diamankan saat anggota Polsek Gemuh tengah patroli, Senin (6/11/2023).

Siswa yang berpakaian seragam sekolah nongkrong saat jam sekolah, dan dikhawatirkan mengarah hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: USM Kirim 11 Mahasiswa PkM dan KKN Internasional ke Thailand

Kapolsek Gemuh Iptu Efendi Yulianto membenarkan anggotanya melakukan pembinaan terhadap siswa yang kedapatan membolos.

Siswa tersebut berasal dari SMK Bina Utama Kendal SMK Bhakti Persada Patebon, SMA Sunan Abinowo Pegandon dan SMPN 1 Kangkung.

“Benar, telah dilakukan pembinaan yang dipimpin oleh Kanit Samapta bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat Desa Triharjo, mereka diberikan pembinaan guna mengantisipasi tawuran pelajar serta diberikan penekanan agar tidak mengulangi lagi,” jelas Iptu Efendi.

Baca Juga: Peluang Bisnis Terbuka Lebar, Pelajar SMKN 1 Batang Dibekali Desain Digital Painting

Dikatakan, jajaran Polres Kendal Sektor Gemuh rutin melakukan Patroli di jam sekolah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui situasi dan mengantisipasi tawuran antar pelajar diseputaran wilayah Kecamatan Gemuh.

"Setelah kami berikan imbauan dan pembinaan, para siswa yang bolos tersebut kami minta untuk pulang. Hal tersebut untuk mencegah mereka melakukan tindakan negatif lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Bangkit? Resmi Rilis Motor Matic Seri Suzuki Burgman Street 125 FX 2024, Cek Spesifikasi dan Harganya

Selain itu Kapolsek Gemuh juga memberikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X