"Sampai sekarang kami masih menunggu aturannya dari pusat. Itu kami jadikan sebagai acuan untuk menghitung skema UMP dan UMK 2024 mendatang," kata Aria Nugrahadi beberapa waktu lalu.
Kemenaker sendiri akan mengumumkan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.
Sedangkan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November.
Tanggal sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Itulah penjelasan terkait UMP Jogja 2024 yang diperkirakan terjadi kenaikan dan tuntutan buruh agar UMK 2024 di kabupaten dan kota juga ikut naik sesuai survei KHL yang sudah dilakukan.